Pasal 19 mensyaratkan: nama dan alamat Responsible Person; negara asal untuk produk impor; isi nominal; tanggal kedaluwarsa minimum atau masa setelah dibuka; peringatan; nomor batch; fungsi produk jika tidak jelas dari tampilannya; dan daftar bahan.
Karena itu, untuk produk buatan Asia atau Timur Tengah, negara asal harus tercantum pada label.